Liputan6.com, Jakarta Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan. Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memunculkan gelombang protes dari banyak pihak karena menghilangkan kata Madrasah.
Advertisement
Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan. Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memunculkan gelombang protes dari banyak pihak karena menghilangkan kata Madrasah.
Diperbarui 01 April 2022, 15:28 WIBLiputan6.com, Jakarta Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan. Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memunculkan gelombang protes dari banyak pihak karena menghilangkan kata Madrasah.
Advertisement