KKP: Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Bakal Muluskan Izin Usaha di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo menyebut aturan rencana zonasi kawasan antarwilayah memiliki peran penting.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 22 Mar 2022, 16:19 WIB
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo menyebut aturan rencana zonasi kawasan antarwilayah memiliki peran penting. Salah satunya memuluskan izin usaha untuk pemanfaatan ruang laut.

Ini berkaitan dengan target pemerintah yang mengejar target investasi dan ekonomi biru yang gencar jadi perhatian KKP dan pemerintah secara umum saat ini. Victor menyebut, rencana zonasi itu berperan sebagai landasan aturan perizinan bagi badan usaha yang akan memanfaatkan laut.

Artinya, tanpa rencana zonasi, perizinan tak bisa terbit, dan kegiatan usaha pemanfaatan ruang laut juga akan terganggu. Khawatirnya, ini pun menghambat investasi yang akan masuk ke wilayah ruang laut.

“Dengan kata lain, tanpa rencana zonasi di laut, maka akan menghambat kegiatan berusaha dan non berusaha di laut. Untuk itu, kami akan terus mengakselerasi penyusunan dan penetapan rencana zonasi dan materi muatan teknis ruang laut untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah mengingat fungsinya yang sangat penting,” katanya dalam Bincang Bahari, Selasa (22/3/2022).

Atas pentingnya peran tersebut, Victor menyebut pihaknya menjadikan recana zonasi sebagai salah satu prioritas. Tujuannya, agar tak ada kegiatan usaha yang tak bisa beroperasi lantaran tak mendapatkan izin.

Informasi, sejauh ini pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Presiden tentang RZ KAW. Yakni Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar, Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa. Kemudian, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini.

“Denga penetapan empat perpres tersebut diharapkan dapat mendorong kemudahan dan kelancaran proses penerbitan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ) bagi perizinan berusaha di laut,” paparnya.

Ini berkaitan juga dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan cara menggaet sebanyak-banyaknya investor yang masuk. Salah satunya di sektor kelautan dan perikanan.

“KKP melalui Ditjen PRL akan terus mengakserasi penyusunan dan pentapan rencana zonasi dan materi penguatan ruang laut untuk dintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah menegingat fungsinya sangat penting dan mendasar,” katanya.

 

2 dari 2 halaman

Respons Baik

Kementerian Perhubungan memberikan lima kapal oenangkap ikan untuk nelayan

Peraturan Presiden tentang rencana zonasi kawasan antarwilayah mendapat sambutan baik dari pelaku usaha. Perwakilan pelaku usaha yang hadir dalam acara Bincang Bahari antaranya dari PT Telin, PT Berau Coal, PT Arutmin Indonesia, serta PT Pertamina ONWJ.

“Kami sebagai salah satu pengguna ruang laut mengapresiasi Perpres RZ KAW yang telah mengatur zonasi kabel laut sebagai salah satu kegiatan dalam pemanfaatan ruang laut. Dengan adanya Perpes RZ KAW kami harapkan pengaturan zonasi dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut Indonesia yang merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki oleh negara kita,” papar Dirut PT Telin Budi Satria Dharma Purba.

Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang dibangun PT Telin tidak hanya melewati satu RZ KAW. Sebagai salah satu contoh adalah SKKL Indonesia Global Gateway (IGG) yang dibangun melewati RZ KAW Laut Jawa, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi. PT Telin juga berencana membangun SKKL Bifrost yang juga akan melewati RZ KAW tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya