Gara-Gara Beli Motor Curian, Pedagang Bakso di Bekasi Ditangkap

Usaha bakso yang dirintis Y terancam gulung tikar akibat tertangkap polisi. Y membeli satu unit sepeda motor dari kawanan pencuri sehingga Y dituding sebagai penadah barang kejahatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Mar 2022, 16:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Usaha bakso yang dirintis Y terancam gulung tikar akibat tertangkap polisi. Y membeli satu unit sepeda motor dari kawanan pencuri sehingga Y dituding sebagai penadah barang kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Y ditangkap bersamaan dua kawanan begal yakni DS dan BMF. Zulpan menyebut, sepeda motor mereka rampas dijual ke Y dengan harga Rp 2,5 juta.

"Y penadah hasil curian. Dia baru pertama kali menerima barang hasil curian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Kepada penyidik, Y mengaku membeli sepeda motor untuk menunjang usahanya sebagai pedagang bakso.

"Rencananya menggunakan kendaraan motor untuk jualan bakso. Tapi dia di sini mengerti kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan," ucap dia.

Zulpan menerangkan, DS dan BM membegal seorang pria berinisial RDS (28). Adapun, korban sedang melintas di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Bekasi pada Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Ada dua orang pelaku berboncengan sepeda motor yang tiba-tiba memepet.

"Pelaku tarik jaket terjatuh melakukan pengancaman dan penodongan mengambil sepeda motor korban," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (Ady Anugrahadi)

Zulpan menyebut, dua pelaku yakni DS dan BM diringkus di Cipayung, Jaktim sementara penadah Y ditangkap di Parung, Bogor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Y dijerat 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun kurang penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya