Kemendagri Minta Pemprov DKI Jakarta Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemprov DKI Jakarta diketahui tetap mengalokasikan anggaran perjalanan dinas luar negeri untuk tahun 2022 mencapai Rp 103.433.242.990.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2022, 04:35 WIB
Suasana Balai Kota Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengalokasikan biaya perjalanan dinas luar negeri untuk tahun 2022 sebesar Rp 103.433.242.990.

Kendati hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2022, perjalanan luar negeri diimbau agar tidak dilakukan.

"Guna mencegah terjadinya penularan Covid varian Omicron di Indonesia maka Provinsi DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri kecuali kegiatan yang bersifat urgent," demikian isi evaluasi Kemendagri, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Kondisi urgent yang dimaksud seperti Pemprov DKI Jakarta telah memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak luar negeri.

Namun dalam pelaksanaannya Pemprov DKI harus berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 tahun 2005 tentang perjalanan dinas ke luar negeri.

2 dari 2 halaman

Alokasi Perjalanan Dinas DKI

Pemprov DKI juga mengalokasikan biaya perjalanan dinas dengan total anggaran Rp 278.923.024.426 dengan rincian sebagai berikut:

- Belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp 175.489.781.436 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja perjalanan dinas biasa Rp 1.346.934.725, perjalanan dinas dalam kota Rp 174.017.146.71, dan perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 125.700.000.000.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya