Sukses

Pejabat yang Dinas Luar Negeri Bisa Karantina di Hotel Karantina Terpusat

Karantina di hotel karantina terpusat dapat dilakukan oleh pejabat yang dinas luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan karantina di hotel karantina terpusat. Opsi ini wajib dilakukan bila individu yang bersangkutan enggan jalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19.

Ketentuan di atas ditegaskan dalam surat terbaru Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Sebagaimana bunyi Diktum Keenam surat keputusan yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Januari 2022, bahwa pegawai Pemerintah berkewarganegaraan Indonesia yang kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, wajib karantina di tempat karantina terpusat.

Pada Diktum Ketujuh dalam surat keputusan yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 2 Januari 2022, dijelaskan untuk karantina di hotel karantina terpusat. Bunyinya, sebagai berikut:

Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4 Kelompok WNI di Tempat Karantina Terpusat

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Desember 2022, ditegaskan kembali tempat karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri hanya diperuntukan kepada 4 kelompok WNI.

Keempat kelompok WNI yang dimaksud, antara lain:

  1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
  2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Adapun pembiayaan kegiatan kekarantinaan di tempat karantina terpusat bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD lainnya.

Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

3 dari 3 halaman

Infografis Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.