Istana Jelaskan Alasan Adanya Jabatan Wakil Menteri Sosial

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang penambahan jabatan wakil menteri sosial (wamensos) yang akan membantu Mensos Tri Rismaharini. Ini penjelasan Istana.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Des 2021, 14:38 WIB
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan terkait keputusan Presiden Jokowi yang mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon baru Kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang penambahan jabatan wakil menteri sosial (wamensos) yang akan membantu Mensos Tri Rismaharini.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut penambahan jabatan wamensos bukan untuk persiapan reshuffle atau perombakan kabinet.

Menurut dia, belum ada rencana reshuffle kabinet dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Iya. Kesiapan untuk hadapi ketidakpastian, dinamika dan seterusnya," kata Pratikno kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/12/2021).

"Tidak ada, belum ada (rencana reshuffle kabinet)," sambung dia.

Dia menjelaskan, jabatan wakil menteri dipersiapkan untuk fleksibilitas pemerintah. Namun, kata Pratikno, tak berarti jabatan tersebut harus diisi.

"Dunia berubah cepat gini. Banyak ketidakpastian makannya secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel ada posisi wamen. Tapi tidak berarti harus diisi," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Tak Semua Kementerian

Pratikno menyampaikan tak semua kementerian memiliki jabatan wakil menteri. Menurut dia, posisi tersebut akan diisi apabila Presiden Jokowi menilai bahwa kementerian tersebut membutuhkan sosok wakil menteri.

"Jadi memang dalam kelenbagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidakpastian, jadi ada situasi tertentu dimana perlu dibackup wamen," ujar Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Sosial. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021.

Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut.Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri PAN-RB, hingga Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jokowi sendiri telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya