Aksi Nekat Pegawai Rumah Sakit Remas Payudara Wanita di Bogor

Kejadian remas payudara itu bermula ketika korban A (24) sedang berjalan bersama temannya usai pulang bekerja sekitar pukul 22.45 WIB.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Des 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pelecehan seksual dengan cara memegang payudara seorang wanita terjadi di Jalan Lodaya, Kota Bogor pada Senin (20/12/2021) malam. Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh Pius Satrio Pradipto (27) itu berhasil ditangkap warga, setelah korban berteriak saat aksi cabul itu terjadi.

Kejadian remas payudara itu bermula ketika korban A (24) sedang berjalan bersama temannya usai pulang bekerja sekitar pukul 22.45 WIB. Di lokasi kejadian, keduanya berpapasan dengan sepeda motor yang dikemudikan pelaku.

Kedua wanita itu sempat menyingkir ke pinggir mengingat kondisi jalan sangat sempit. Saat itu lah, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meremas payudara korban.

"Pelaku dengan sepeda motornya memepet korban dan saksi, kemudian meremas payudara sebelah kanan dari korban Alda," ujar Kabag Logistik Polresta Bogor Kota Kompol Pahyuni, Selasa (21/12/2021).

Lantaran tak terima, korban langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar yang kala itu sedang nongkrong. Lalu perempuan tersebut menceritakan bahwa pelaku Pius telah meremas payudaranya.

"Pelaku langsung dihadang oleh warga yang berada di sekitar TKP dan menyerahkan pelaku ke Polsek Bogor Tengah," ujar Pahyuni.

Dari dalam tas milik pelaku, petugas menemukan lima buah kondom dan dua buah tisue magic. Alat kontrasepsi, tas dan sepeda motor pelaku kini dijadikan sebagai barang bukti atas kejahatannya.

"Motifnya memegang payudara atau begal payudara. Diduga pelaku memiliki kelainan seksual," pungkasnya.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Terancam 8 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui sebagai karyawan di salah satu rumah sakit di Jakarta ini disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan dua tahun delapan bulan.

Agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat khususnya wanita supaya lebih hati-hati dan waspada bepergian dan pulang kerja di waktu malam hari. (Achmad Sudarno)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya