Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Disebut Tepati Janji

Pemerintah menaikkan tarif cukai hingga saat ini sudah berada kisaran 12 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2021, 18:00 WIB
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau rata-rata 12 persen diapresiasi Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany.

Dia menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepati komitmennya mengendalikan konsumsi rokok dengan menaikkan tarif cukai.

"Kalau saya tidak salah ingat, Ibu Menteri pernah janji di tahun 2005-2015 masih pro industri karena utuh duit, setelahnya baru penguatan pertimbangan kesehatan. Saya harap ini terus jadi komitmen pemerintah ke depan," kata Hasbullah dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (14/12).

Sejak tahun 2016, pemerintah kata Hasbullah menjalankan komitmennya terhadap pengendalian konsumsi tembakau melalui pengenaan tarif cukai.

Setiap tahun secara konsisten, pemerintah menaikkan tarif cukai hingga saat ini sudah berada kisaran 12 persen. Walaupun pada tahun 2019 pemerintah tidak menaikkan tarif cukai karena bertepatan dengan tahun politik.

"Kecuali di tahun 2019 pemerintah tidak menaikkan tarif cukai, tapi jadi dirapel di tahun berikutnya," kata dia.

Hanya saja, kata Thabrany, pemerintah belum menggunakan UU Cukai dalam meningkatkan tarif cukai hasil tembakau. Peningkatan cukai yang saat ini masih mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga dampaknya belum signifikan untuk mengendalikan atau menurunkan konsumsi tembakau.

Tak heran bila produksi rokok batangan terus meningkat setiap tahunnya. Diperkirakan produksi hasil tembakau tahun ini mencapai 320 miliar batang rokok. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2007 yang produksinya hanya 210 miliar batang per tahun.

"Artinya dalam waktu beberapa tahun sudah ada kenaikan produksi hingga 100 miliar batang sejak UU Cukai diimplementasikan," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Konsumsi Tembakau

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hal ini menunjukkan kata Thabrany, perjuangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau masih belum selesai. Sehingga semua pihak, baik dari industri, pekerja hingga pemerintah harus melihat upaya pengendalian konsumsi tembakau selama ini masih belum tercapai.

"Harusnya kita konsisten, jalankan dulu undang-undang yang baik yaitu kendalikan konsumsi. Kalau ada pihak yang keberatan harusnya lihat ini. Kita harus taat aturan," kata dia.

Dia menegaskan kenaikan tarif cukai rokok tidak akan berpengaruh pada tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok. Pekerja dan petani yang terlibat di industri ini masih bisa bekerja sebagaimana adanya. Sebab pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan melakukan berbagai pertimbangan dan mengakomodir kebutuhan semua pihak.

"Saya apresiasi pemerintah melihat betul masalah-masalah rokok ini," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya