Sukses

Riset: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Bisa Cegah 455 Ribu Potensi Kematian Akibat Diabetes Tipe 2

Selain manfaat ekonomi, penerapan cukai MBDK juga dapat mengurangi beban kasus diabetes melitus tipe 2 di Indonesia hingga 2033.

Liputan6.com, Jakarta - Riset terbaru menunjukkan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat mendatangkan keuntungan ganda.

Selain manfaat ekonomi, penerapan cukai MBDK juga dapat mengurangi beban kasus diabetes melitus tipe 2 di Indonesia hingga 2033.

Hal ini diungkap dalam riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).

“Pemberlakuan cukai MBDK dapat mengurangi angka penderita diabetes melitus tipe 2 dan dapat mencegah potensi 455.310 kasus kematian kumulatif akibat penyakit tersebut dalam sepuluh tahun ke depan,” kata Health Economics Research Associate CISDI, Muhammad Zulfiqar Firdaus, dalam peluncuran riset di Jakarta, 7 Maret 2024.

Penelitian terbaru CISDI menyebutkan, kenaikan harga MBDK sebesar 20 persen berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis dan gula harian rata-rata sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan. Berdasarkan perhitungan pemodelan ekonomi, penurunan angka konsumsi ini akan mencegah 253.527 kasus overweight dan 502.576 kasus obesitas hingga 2033.

"Cukai terbukti memiliki efek edukasi. Penerapan cukai akan membuat masyarakat bertanya mengapa dan akan mendorong mereka mencari tahu lebih lanjut mengenai konsumsi suatu produk," ujar Zulfiqar mengutip keterangan pers.

Riset ini juga menunjukkan bahwa kasus diabetes melitus tipe 2 bakal mencapai 8.949.768 kasus kumulatif hingga 2033 jika cukai tidak segera diberlakukan. Diabetes melitus tipe dua adalah salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jika Cukai MBDK Diterapkan Mulai 2024

Angka 8,9 juta kasus itu dapat berubah jika cukai MBDK diterapkan mulai 2024. Jika cukai benar-benar diterapkan, maka kasus baru diabetes melitus tipe 2 diproyeksikan menurun signifikan menjadi 5.854.125 kasus.

“Artinya, sebanyak 3.095.643 kasus baru kumulatif dapat dicegah dalam satu dekade,” ungkap Olivia Herlinda, Chief Policy and Research CISDI, dalam kesempatan lain.

Berdasarkan pemodelan ekonomi yang dilakukan CISDI, tanpa cukai, jumlah kematian kumulatif akibat diabetes melitus tipe 2 diperkirakan meningkat setiap tahun hingga 1.393.417 pada 2033.

Sebaliknya, dengan penerapan cukai minuman berpemanis, potensi angka kematian tersebut dapat ditekan hingga sepertiganya.

3 dari 4 halaman

Cukai MBDK Sudah Pernah Dikaji dengan Kemenkeu

Research Principal Investigator CISDI, Soewarta Kosen yang terlibat dalam riset ini menambahkan bahwa wacana penerapan cukai MBDK sebenarnya pernah dikaji.

Pengkajian sebelumnya dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekitar delapan tahun yang lalu.

“Namun karena banyak faktor, wacana ini terhenti dan Indonesia akhirnya tertinggal dari negara-negara ASEAN yang lain dalam pemberlakuan cukai minuman berpemanis," kata dia.

4 dari 4 halaman

Penerapan Cukai MBDK Bisa Hemat Biaya Pengobatan Rp40 Triliun

Dijelaskan pula bahwa Tim peneliti CISDI menghitung instrumen bernama Disability-Adjusted Life Years atau DALYs untuk mengetahui beban ekonomi akibat kematian dan disabilitas yang berasal dari penyakit diabetes melitus tipe 2.

Berdasarkan perhitungan CISDI, dengan hilangnya kedua beban tersebut, Indonesia mampu menghemat biaya langsung atau biaya pengobatan akibat diabetes melitus tipe 2 sebesar Rp 24,9 triliun. Dan biaya tidak langsung atau kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi karena diabetes sebesar Rp 15,7 triliun.

“Indonesia dapat menghemat hingga Rp40,6 triliun dari penerapan cukai MBDK yang dapat menaikkan harga jual produk MBDK di pasar paling tidak sebesar 20 persen,” kata Olivia.

Bahkan sesungguhnya, apabila cukai MBDK diterapkan, dampak positif di sektor kesehatan dan ekonomi dapat jauh lebih luas mengingat studi ini terbatas hanya menganalisa beban penyakit diabetes melitus tipe 2 akibat keterbatasan data.

Sedangkan, banyak penyakit tidak menular (PTM) lain yang dapat timbul akibat konsumsi MBDK berlebihan. Dikarenakan pertimbangan tersebut, CISDI memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah:

  • Terapkan segera cukai MBDK yang dapat meningkatkan harga jual produk MBDK di pasar minimal 20 persen.
  • Alokasikan hasil pungutan cukai untuk membiayai program dan fasilitas kesehatan masyarakat.
  • Terapkan kebijakan yang mendukung terbentuknya gaya hidup dan lingkungan sehat, seperti pelabelan gizi pada bagian depan kemasan dan pelarangan iklan produk mengandung garam, gula, dan lemak tinggi.
  • Kembangkan edukasi dan promosi kesehatan tentang dampak konsumsi gula berlebihan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.