MUI Tegaskan Keterlibatan Anggota Komisi Fatwa ZA dengan Terorisme Urusan Pribadi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan anggota Komisi Fatwa berinisial ZA yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri terkait dugaan tindak pidana terorisme.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Nov 2021, 12:19 WIB
Tangan terduga teroris diborgol saat digiring anggota Densus 88 Antiteror setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan anggota Komisi Fatwa berinisial ZA yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri terkait dugaan tindak pidana terorisme. Lewat keterangan pers, lembaga tersebut menegaskan bahwa keterlibatannya dengan kelompok Jamaah Islamiyah menjadi sikap pribadi tersangka.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tulis keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Rabu (17/11/2021).

MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Meski begitu, Polri turut diminta bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak ZA untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tulis siaran pers tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar membenarkan, adanya penangkapan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi. Total ada tiga orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada hari ini, Selasa (16/11/2021)."FA, AZ dan AA," kata Aswin dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Selasa (16/11/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap, ketiga terduga teroris tersebut salah satunya Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah.

Dia mengatakan, FAO diduga terlibat dengan kelompok terorisme Jemaah Islamiyah (JI). Dia diduga sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Dia menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, LAZ BM ABA.

Menurut penelusuran Densus 88, lanjut dia, FAO pada 2018, memberikan uang Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa. Perisai Nusantara Esa merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah bidang advokasi.

"Dia (FAO) ikut memberikan solusi kepada saudara Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara Parawijayanto dengan membuat wadah baru, partai yang dibentuk oleh FAO, Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI," jelas Ramadhan.

2 dari 2 halaman

Penangkapan 3 Terduga Teroris

Sebagai informasi, FAO diamankan di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, pada Selasa (16/11), sekitar pukul 04.43 WIB.

Terduga teroris kedua yang ditangkap adalah Anung Al-Hamat (AA) Pengawas Perisai Nusantara Esa.

Ramdhan mengungkap, AA juga ditangkap di wilayah Bekasi pada pagi hari tadi. Tepatnya, di Jalan Raya Legok Blok Masjid, RT. 02/RW. 03, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ramdhan mengungkap, AA diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017 dan menjadi bagian dari Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Ketiga, Ahmad Zain An-Najah (AZ) yang merupakan seorang dosen. AZ adalah seorang pria kelahiran 1971 yang ditangkap di Perumahan Pondok Melati Indah, Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, pukul 04.39 WIB.

Ramadhan mengatakan, AZ merupakan Dewan Syuro Jemaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya