Batas Atas Tarif PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu di Jawa Bali

Selain tarif PCR turun, hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1X24 jam dari waktu pengambilan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 27 Okt 2021, 21:37 WIB
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konferensi pers penetapan tarif PCR, Rabu (27/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1X24 jam dari waktu pengambilan.

Ini diumumkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa Bali dan Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali," kata dia.

Dia menuturkan penetapan batas tarif atas tes PCR sudah ditetapkan sejak setahun lalu sehingga dinilai perlu ada evaluasi.

Sebelumnya, penetapan batas tarif atas PCR tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 Tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan realtime polymerase chain reaction (RT-PCR).

 

 

 

2 dari 2 halaman

Dievaluasi Berkala

Tenaga kesehatan bersiap mengambil sampel lendir untuk tes usap PCR drive thru di halaman Rumah Sakit Pertamina Jakarta (RSPJ), Rabu (6/1/2021). Kegiatan tes usap drive thru di RSPJ digelar setiap hari mulai pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB dengan tarif Rp900 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dia mengatakan jika evalusi juga mengacu pada perhitungan biaya pengambilan PCR jasa pelayanan, komponen regent dan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dia mengimbau agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, lab dan fasilitas pemeriksaan lain mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan ini.

"Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 kali 24 jam dari pengambilan," tegas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya