MUI Ajak Masyarakat Berantas Pinjol Ilegal lewat Lembaga Keuangan Syariah

"Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal," tutur Setiawan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Okt 2021, 15:28 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti fenomena pinjaman online atau pinjol ilegal yang marak di masyarakat. Publik, khususnya umat muslim, pun diajak memberdayakan lembaga keuangan syariah demi memberantas pinjol ilegal.

Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI, Setiawan Budi Utomo, menyampaikan salah satu bentuk lembaga keuangan syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan syariah mikro.

"Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal," tutur Setiawan dalam keterangan diskusi MUI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (22/10/2021).

Setiawan mengatakan, lembaga keuangan syariah diharapkan dapat meluaskan jangkauannya ke berbagai lapisan masyarakat. Terlebih, ada lebih dari 200 juta muslim yang mestinya dapat membuat lembaga keuangan syariah lebih berkembang.

"Sekarang porsi perbankan syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional," kata Setiawan.

2 dari 2 halaman

Zakat yang Bernilai Tinggi

Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal MUI, Salahuddin Al Ayub, menambahkan Indonesia memiliki potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang bernilai hingga triliunan rupiah. Hal ini dapat menjadi solusi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, alih-alih menggunakan pinjol ilegal.

"Potensi ini belum termanfaatkan sepenuhnya," kata Salahuddin.

Menurutnya, Badan Wakaf Indonesia dan BAZNAS memperkirakan setiap tahunnya Ziswaf baru terkumpul rata-rata Rp 80 triliun. Padahal, potensi ZIS bisa mencapai Rp 233 triliun dan wakaf paling sedikit Rp 180 triliun per tahun.

Sementara, berbagai lembaga penelitian hingga internasional pun mencatat bahwa warga Indonesia menjadi masyarakat yang paling dermawan. Kondisi tersebut dinilai perlu dikelola dengan baik agar menjadi modal dalam upaya bangkit dari pandemi Covid-19.

"MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk memanfaatkan Ziswaf dalam penanggulangan pandemi. MUI antara lain berfatwa bahwa dana yang terkumpul dari Ziswaf bisa dipakai untuk membeli alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi," Salahuddin menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya