Arena Bermain Anak di Mal Sudah Bisa Dibuka, Ini Syaratnya

Pemerintah mewajibkan tempat bermain anak yang beroperasi untuk mencatat nomor telepon dan alamat orang tua. Kemudian, petugas juga harus mencatat waktu anak bermain untuk tracing (pelacakan) Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Okt 2021, 17:20 WIB
Anak-anak bermain dekat pembangunan Taman Maju Bersama (TMB) Simpang UKU di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur membangun TMB Simpang UKU yang mengusung konsep taman kantong (pocket park). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengizinkan tempat bermain anak-anak di mal atau pusat perbelanjaan di Jawa dan Bali beroperasi kembali di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021. Namun, hanya boleh di daerah yang sudah berada di wilayah PPKM level 2.

"Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Selain itu, kata dia, tempat bermain anak yang beroperasi wajib mencatat nomor telepon dan alamat orang tua. Kemudian, petugas juga harus mencatat waktu anak bermain untuk tracing (pelacakan) Covid-19.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelas dia.

Luhut mengatakan penyesuaian aktivitas masyarakat ini dikarenakan situasi Covid-19 di Jawa dan Bali yang mulai membaik. Luhut mengatakan kasus konfirmasi Covid-19 baik secara nasional maupun di Jawa-Bali telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu.

"Saat ini hanya tersisa kurang dari 20 ribu kasus aktif di nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa Bali. Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570 ribu kasus aktif pada puncak varian Delta," tutur Luhut.

 

2 dari 2 halaman

Diperpanjang hingga 19 Oktober

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Dalam perpanjangan kali ini, ada 54 daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2.

Hal ini dikarenakan adanya perubahan syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi. Luhut mengatakan syarat vaksinasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.

"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1," ucap Luhut, Senin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya