Infografis 3 Syarat Penyintas Covid-19 Dapat Disuntik Vaksin Lebih Cepat

Kemenkes mengizinkan penyintas Covid-19 dengan syarat tertentu dapat menerima vaksin lebih cepat. Apa saja syaratnya?

oleh Anri SyaifulNiman diperbarui 08 Okt 2021, 10:35 WIB
Banner Infografis 3 Syarat Penyintas Covid-19 Dapat Disuntik Vaksin Lebih Cepat. (Liputan6.com/Niman)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik untuk penyintas Covid-19. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengizinkan penyintas Covid-19 dengan syarat tertentu dapat menerima vaksin lebih cepat, yakni 1 bulan setelah sembuh.

Kebijakan terbaru ini termaktub dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2524/2021. Mengatur mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Alhasil, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan itu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kini, ada 3 syarat penyintas Covid-19 dapat disuntik vaksin lebih cepat. Apa saja? Simak dalam Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis

Infografis 3 Syarat Penyintas Covid-19 Dapat Disuntik Vaksin Lebih Cepat. (Liputan6.com/Niman)
3 dari 3 halaman

Ayo Dipatuhi

Banner Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)

** #IngatPesanIbu

Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Makan Bersama.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular, dan Jaga Keluarga Kita.

#SudahDivaksinTetap6M #VaksinMelindungiKitaSemua

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya