Soal Royalti Musik jadi Bahan Diskusi Kembali

PP Nomor 56 Tahun 2021 yang berisi soal royalti musik kembali jadi bahan perbincangan

oleh Liputan6.comDiperbarui 09 Agustus 2021, 21:06 WIB
Webinar Royalti Musik

Liputan6.com, Jakarta PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur soal Royalti Lagu Musik Analog Sampai Digital sempat membuat heboh para seniman. Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik. Sampai akhirnya dibuat sebuah acara untuk membedahnya. 

Webinar ini unik, karena jika biasanya seminar tentang PP 56 tahun 2021 ini dilakukan oleh kalangan industri musik, Webinar ini dilakukan oleh para akademisi-akademisi Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara, tanpa keterlibatan pembicara dari industri musik. Sehingga Webinar ini mencoba mengupas permasalahan dalam konteks keilmuan murni dan steril dari kepentingan-kepentingan bisnis yang mungkin ada dalam industri musik.

Indonesian Center for Legislative Drafting ( ICLD) memandang perlu untuk membedahnya dengan para pakar hukum dengan mengusung tema "Kedudukan, Kewenangan, dan Pertanggung jawaban keuangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.

 


Dibuka

Acara diskusi terbuka secara webinar dibuka dengan keynote speech dari Prof. Dr. Agus Sardjono, Profesor di Bidang Hak Kekayaan Intelektual. Acara dilanjutkan dengan paparan mengenai Kedudukan dan Kewenangan LMKN secara peraturan perundang-undangan dijelaskan oleh Sony Maulana Sikumbang, (Ahli Perundang-Undangan dan Dosen FH Universitas Indonesia), untuk mengenai Kedudukan Lembaga Negara LMKN dijelaskan oleh Andi Sandi (Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Gajah Mada), dan untuk pertanggung jawaban keuangan akan dijelaskan oleh Dr. Dian Puji N. Simatupang (Ahli Keuangan Publik FH UI dan Anggota Komite Audit Kementerian Keuangan). 

"ICLD sebagai pusat riset hukum dan peraturan perundang-undangan fokus pada persoalan perundang-undangan terkini sehingga kami melihat eksistensi LMKN dibedah dari sisi bagaimana peraturan perundang-undangan membentuk lembaga pelaksana (implementing agency) untuk memastikan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan efektif,” ujar Dr Fitriani A Sjarif SH MH ketua penyelenggara Diskusi Publik  "Kedudukan, Kewenangan, dan Pertanggung jawaban keuangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)"  saat membuka Diskusi secara virtual akhir pekan lalu.

 


Undang-Undang

Menurut Fitriani, dalam peraturan perundang-undangan dijelaskan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah, lantas pihaknya mau melihat apa itu lembaga bantu pemerintah, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara memiliki koridor tertentu dalam menyebut sebuah lembaga sebagai lembaga bantu pemerintah atau tidak.

Lanjut Baca:

Mengingat jika terdapat ketidakjelasan terhadap status lembaga bantu tersebut maka akan berdampak pada kedudukan, kewenangan, dan pertanggungjawaban keuangan lembaga itu sendiri. Dikatakan juga LMKN disebut sebagai lembaga bantu pemerintah non APBN, dalam hal ini bagaimana pertanggung jawaban dana dari LMK yang ditarik oleh LMKN. Karena jika dilihat dari sifatnya ada kecenderungan LMKN lebih memiliki sifat lembaga privat bukan sebagai lembaga publik. Masih banyak orang awam yang mempertanyakan apa fungsi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Apalagi dalam pembicaraan yang ramai dan menasional tentang PP 56 tahun 2021 awal tahun ini , nama LMKN ini mencuat. Pro Kontra dari banyak pihak mewarnai pembicaraan tersebut, mulai dari kemudahan pembayaran dan harapan atas adanya laporan yang teratur dari sisi pro hingga tiadanya kuasa dari pencipta dan kekhawatiran atas pertanggungjawaban keuangan dari sisi yang kontra.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya