VIDEO: Tunjangan PNS Naik hingga Rp 1,7 Juta

Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 24 Mei 2021, 19:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tunjangan PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya