Anies: Pelonggaran Jangan Dimanfaatkan untuk Acara Buka Bersama

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta agar masyarakat menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Ramadan.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Apr 2021, 11:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | instagram.com/aniesbaswedan

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat melakukan aktivitas saat Ramadan. Kata dia, saat ini sejumlah kegiatan dilonggarkan selama Ramadan 2020.

"Penting sekali untuk kita tahan godaan jaga amanah, dan tidak mengkhianati pelonggaran yang kita buat saat ini," kata Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (13/4/2021).

Lanjut dia, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan potensi penularan pun juga besar bila masyarakat abai dengan protokol yang telah ditetapkan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta agar masyarakat menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Ramadan.

"Hindari mengadakan buka bersama, kumpul-kumpul keluarga begitu banyak, tanpa ada jaga jarak, apalagi membuka masker hanya karena kebiasaan," ucap dia.

Perpanjangan waktu operasional restoran ataupun tempat makan tidak diperuntukkan bagi acara yang dapat menimbulkan keramaian. Anies juga menyatakan perubahan waktu operasional untuk melayani masyarakat yang hendak sahur dan buka puasa.

"Restoran dan rumah makan memang diberi izin untuk buka sedikit lebih panjang, untuk melayani mereka yang berbuka dan bersahur, tapi jangan lalu dimanfaatkan untuk acara-acara buka bersama," jelas Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perpanjangan Waktu Operasional

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperbaharui waktu operasional tempat makan di Ibu Kota selama Ramadan 2021 Hijriah.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro disingkat PPKM Mikro.

Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 April 2021.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi kepgub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya