Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Blitar

Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang wanita berinisial BY di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar. Ia merupakan muncikari prostitusi online tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi Prostitusi (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kota Blitar. Kasus ini  terungkap dalam Operasi Pekat Semeru yang digelar Polres Blitar Kota. 

Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang wanita berinisial BY di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar. Ia merupakan muncikari prostitusi online tersebut. 

"Terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Polisi penyelidikan kemudian menggerebek tempat kos yang disewa BY di wilayah Sananwetan, Kota Blitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Rabu (7/4/2021), seperti dikutip TimesIndonesia.

Saat penggerebekan, polisi mendapati sepasang pria dan perempuan dan enam anak perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK oleh pelaku. Rata-rata anak perempuan tersebut masih berstatus pelajar. 

"Tidak menutup kemungkinan jumlah anak di bawah umur yang dijual pelaku bertambah. Kami terus dalami," terangnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Premanisme Mendominasi

Sementara selama Operasi Pekat Semeru yang digelar 12 hari, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 279 kasus dan mengamankan sebanyak 280 tersangka. Kasus premanisme mendominasi dengan 181 kasus dan 195 tersangka. 

"Dalam kasus premanisme, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban yang mengakibatkan luka," urai Yudhi. 

Polisi juga berhasil mengungkap 3 Kasus narkoba dengan 3 tersangka. 3 paket sabu seberat 3,60 gram, 3 Handphone dan sebuah sepeda motor dalam kasus itu.  Tersangka pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu-sabu). 

"Dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal  4 tahun dan  maksimal 12 tahun," tegasnya. 

Dalam Operasi Pekat Semeru menjelang Ramadan ini, Polres Blitar Kota juga menyita minuman keras ilegal berbagai merek. Total ada sebanyak 17 Jurigen dan 1.724 botol miras. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya