Wagub DKI soal Ramadhan 2021: Tarawih di Masjid Dibolehkan, Dagang Takjil Tak Dilarang

Selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Apr 2021, 12:14 WIB
Pedagang meracik minuman untuk berbuka puasa di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (25/4/2020). Meski ditengah pandemi virus Covid-19, masyarakat masih antusias berburu penganan berbuka puasa dengan tetap menerapkan pola jaga jarak dan memakai masker. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan salat tarawih selama Ramadhan 1442 Hijriyah, namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patriadi Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa adanya izin ibadah salat tarawih ini karena selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.

"Semua kan dibolehkan, sholat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza yang dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021).

Selama puasa, kata politisi Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena seperti berjualan barang-barang biasa. "Jual takjil kan selama ini boleh," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pusat Tak Larang Sholat Id

Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan harus dipenuhi untuk melaksanakan sholat berjamaah.

Jamaah sholat tarawih dan Idul Fitri harus terbatas pada komunitas. Artinya jamaah sudah saling mengenal.

"Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya