Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021

RUU PKS sebenarnya sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012. Namun hingga 2020, pembahasan RUU PKS mengalami kebuntuan.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 25 Mar 2021, 09:03 WIB
Banner Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Palu diketok pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. DPR mengesahkan 33 rancangan undang-undang termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021.

Selepas rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menyebut RUU PKS sebagai bukti keberpihakan lembaga legislatif kepada perempuan. Puan pun mengeklaim adanya RUU tersebut dalam Prolegnas membuktikan DPR mendengar dan terus menyerap aspirasi masyarakat.

Adapun RUU PKS sebenarnya sudah diusulkan oleh Komisi Nasional atau Komnas Perempuan sejak 2012. Namun hingga 2020, pembahasan RUU PKS mengalami kebuntuan.

Bagaimana tarik ulur RUU PKS dalam rentang 8 tahun terakhir? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

2 dari 2 halaman

Infografis

Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya