Simpan dan Edarkan 192 Kg Ganja, 2 Terdakwa Dituntut Mati

Dua orang dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan ganja.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Mar 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan ganja. Pada kasus ini, barang bukti yang disita, enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat neto 192,086 kilogram.

"Ya kami tuntut dengan hukuman mati," jelas Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, saat ditemui usai sidang tuntutan kasus ganja tersebut, Selasa 23 Maret 2021.

Tuntutan kepada kedua terdakwa NB (50) dan DP (32) itu berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Dapot menjelaskan, kedua terdakwa kasus ganja tersebut yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Cikini

Mereka ditangkap kepolisian pada 31 Agustus 2020. Keduanya ditangkap saat janjian bertemu untuk mengambil paket narkoba jenis ganja di Cikini, Jakarta Pusat.

"Dalam perkara ini NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah bonus Rp 40 juta dengan uang jalan Rp 500 ribu," ungkap Dapot.

"Yang menangkap kedua terdakwa pihak Kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. Ternyata kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Karang Tengah," lanjut dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya