Tutup Rapimnas Golkar, Airlangga Tegas Mendukung Anti Revisi UU Pemilu Tahun 2017

Dukungan Partai Golkar sejalan dengan sikap pemerintah

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Mar 2021, 19:17 WIB
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri bimbingan teknis pilkada serentak 2020 di Jakarta, Minggu (30/8/2020). Bimbingan teknis membahas sosialisasi peraturan perundang undangan dalam rangka pilkada serentak tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan pernyataan politiknya pada agenda penutupan rapat pimpinan nasional partainya di tahun 2021. Salah satu poin disinggung Airlangga adalah dukungan terhadap anti revisi UU Pemilu nomer 7 tahun 2017.

"Partai Golkar mendukung langkah untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024," kata Airlangga saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Ailangga, langkah itu ditempuh partainya dalam rangka menjamin jalannya pemerintahan yang efektif, demokratis dan terjaganya stabilitas politik agar lebih fokus pada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

"Sejalan dengan itu diinstruksikan kepada para Ketua DPRD dari Partai Golkar untuk menjadi ujung tombak perjuangan Partai Golkar dalam pemerintahan dan pembangunan daerah," lanjut Airlangga.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 2 halaman

Sejalan Dengan Sikap Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Jokowi memperingatkan Polri dan TNI untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, sikap Partai Golkar ini sejalan dengan sikap pemerintah. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, pasalnya dinilai kedua produk hukum tersebut dinilai baik.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya, ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 16 Februari 2021.

Pemerintah, kata dia, melihat bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dengan sukses. Jika memang ada kekurangan dalam penerapannya, Pratikno mengatakan sebaiknya tidak perlu sampai merevisi UU Pemilu.

"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," jelas Pratikno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya