Sukses

Menko Airlangga Komentari Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Begini Katanya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden, atau Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan MK atau Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden, atau Pilpres 2024.

"Kalau MK alhamdulillah proses sudah berjalan dengan baik, transparan, terbuka, disaksikan oleh seluruh penduduk Indonesia. Alhamdulillah hasilnya sudah jelas, diputus," ujar Menko Airlangga di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dengan telah keluarnya putusan MK, Airlangga berpendapat jika rangkaian panjang kontestasi Pilpres 2024 telah tuntas. Sehingga, ia pun mengajak seluruh kalangan memberi selamat kepada capres/cawapres terpilih, Prabowo-Gibran.

"Jadi kita tidak perlu bicara pilpres lagi, pilpres sudah selesai. Tentu saya mengucapkan selamat kepada pak Prabowo dan mas Gibran terpilih menjadi presiden terpilih dari hasil pemilu," pintanya.

Airlangga saat ini tengah menanti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pemenang Pilpres 2024. Alhasil, ia mengajak seluruh golongan untuk kembali bekerja dengan telah keluarnya putusan resmi MK.

Terlebih saat ini situasi geopolitik global sedang menguntungkan. Sehingga Airlangga mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali berjuang bersama.

"Jadi waktunya dengan pilpres berakhir, kita bersama-sama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," tuturnya.

"Dan, kita bisa sama-sama bekerja kembali untuk mendukung program-program agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera," pungkas Airlangga Hartarto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahfud soal Putusan MK: Sepanjang Sejarah, Baru Hari Ini Ada Dissenting Opinion

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menilai adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sejah pertama dalam konstitusi.

"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah, boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," sambung dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku puas dengan putusan MK terkait sengketa pilpres. Dia menyebut, pihaknya menerima atas hasil putusan MK.

"Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif," ujarnya.

"Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," imbuh Mahfud.

 

3 dari 3 halaman

Dissenting Opinion

Sebelumnya, Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan dissenting opinion pada sidang putusan Sengketa Pilpres 2024.

Meskipun, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak lembaga tertinggi pengawal konstitusi tersebut.

Artinya, putusan MK tersebut menjadi tidak bulat. Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).

Pada sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tidak hanya berfokus pada pengadilan angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara.

“MK juga memiliki kewenangan untuk menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu yang berdampak pada penetapan suara sah hasil pemilu,” ujar Saldi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini