Nazir Wakaf Punya Peran yang Sama dengan Manajer Investasi

Salah satu tugas nadzir yakni memastikan proyek yang didanai wakaf tidak boleh merugi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi Proses Pelaksanaan Wakaf Credit: unsplash.com/ScottGraham

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Pemberdayaan Nazhir dan Pengelolaan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Hendri Tanjung mengatakan bahwa nazir wakaf memiliki peran yang sama dengan manajer investasi di sebuah perusahaan. Sebab salah satu tugas nadzir yakni memastikan proyek yang didanai wakaf tidak boleh merugi.

"Wakaf yang ini harus dan tidak boleh rugi dan berkurang (pendanaannya)," kata Hendri dalam Peluncuran Layanan wakaf Uang Danamon Syariah secara virtual, Jakarta, Jumat (5/3).

Nadzir harus bisa memitigasi resiko dari proyek yang didanai wakaf uang. Bahkan harus lebih baik dari manajer investasi yang biasanya ada di perbankan.

"Makanya mitigasi risiko harus lebih banyak dari perbankan," kata dia.

Alasannya, Hendri ingin wakaf uang ini tidak hanya dilakukan secara nasional tetapi juga bisa diakses secara internasional.

"Artinya kita ingin wakaf uang ini dikelola dengan baik di nasional dan internasional," kata dia.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bekal Pengetahuan

Untuk itu, para nazir dibekali berbagai ilmu pengetahuan lewat ragam pelatihan. Mereka juga harus bisa menguasai akuntansi berbasis teknologi dan mengikuti perkembangan zaman. Sehingga bisa melahirkan produk-produk yang diminati masyarakat dan memiliki manfaat yang besar.

"Kita kasih pelatihan sampai 6 seri buat wakaf ini agar mereka tahu bagaimana penyusunan akuntansinya, pendekatan teknologi dan biar bisa user friendly (produknya)," kata dia.

Ini dilakukan agar para nazir di Indonesia bisa profesional. Bahkan pihaknya akan membuat sertifikasi bagi para nazir demi memastikan kapasitas dan kemampuan para nazir untuk memberikan jaminan pengelolaan wakaf uang dilakukan secara profesional.

"Kita akan keluarkan sertifikat nazhir profesional, jadi yang kelola uang wakaf ini harus yang punya sertifikat," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya