Setahun Corona di Indonesia, OJK Optimistis Ekonomi Indonesia Bakal Pulih

Setahun COVID-19 di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pemulihan perekonomian nasional akan terjadi pada 2021.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 02 Mar 2021, 17:29 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak diumumkannya kasus COVID-19 di Indonesia tahun lalu, ekonomi Indonesia mulai menurun. Hal ini tak terlepas dari kebijakan pencegahan penularan COVID-19 di kota-kota besar.

Setahun COVID-19 di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pemulihan perekonomian nasional akan terjadi pada 2021. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Dalam keterangannya, Ia menyebut, koordinasi telah dilakukan regulator dan pemerintah untuk mendorong sektor ekonomi. Terlebih permintaan barang dan konsumsi di masyarakat mulai tumbuh.

"Kalau kita lihat memang indikatornya tahun 2021 menunjukkan adanya perbaikan dan bisa lebih baik dibandingkan tahun 2020," ujar dia  dalam diskusi online, Selasa (2/3/2021).

Tak tinggal diam, OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang disinyalir mampu menjadi stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Khususnya melalui jasa keuangan.

"Adanya relaksasi kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan secara temporer diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kredit dengan mempertimbangkan unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan," ujar dia.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Optimalkan Kebijakan

Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam pemaparannya, Wimboh juga menjelaskan, rasio non performing loan (NPL) hingga saat ini masih terjaga di level 3,17 persen secara gross dan net di angka 1,03 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih terjaga karena berada di level yang memadai. Tercatat, Capital Adequacy Ratio perbankan berada di angka 24,50 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum berada di angka 535 persen dan 329 persen.

Angka tersebut masih tergolong bagus karena berada di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Tak hanya itu, gearing ratio Perusahaan Pembiayaan berada di angka 2,11 persen atau jauh di bawah ketetapan maksimum 10 persen.

"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya