Penunjukan Wakil Menteri Koperasi dan UKM Percepat Penyusunan Single Data UMKM

Aspirasi, masukan, dan saran pelaku usaha kepada presiden yang meminta ditunjuk Wakil Menteri Koperasi dan UKM direspons positif dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2020.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Feb 2021, 20:17 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, mengatakan bahwa dengan adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM bisa membantu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menyusun single data UMKM, blueprint pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

“Single Data UMKM, ini sangat penting sebagai data tunggal yang dapat dijadikan pedoman oleh berbagai Kementerian dalam membuat berbagai kebijakan,” kata Sarman kepada Liputan6.com, seperti ditulis, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, data ini harus by name by address lengkap dengan jenis usaha sehingga valid dapat dipertanggungjawabkan. Bila perlu dilakukan Sensus UMKM agar semua pelaku usaha UMKM terjaring di seluruh pelosok Tanah Air.

“Sensus Ekonomi 2016 yang dilaksanakan BPS mendata jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 26,26 juta, sedangkan Kementerian Koperasi dan UMKM selama ini mengklaim jumlah UMKM sebanyak 64 juta, mana yang benar,” katanya.

Oleh karena itu, Sarman mengatakan saatnya membenahi data yang pasti agar mempermudah penyusunan kebijakan yang pro kepada UMKM.

Selain itu, dengan adanya Wamen Koperasi dan UKM bisa menyusun blueprint pembinaan, pemberdayaan dan Pengembangan UMKM.

Bluprint ini sangat strategis untuk mempercepat bangkitnya pelaku UMKM selama pandemi dan pasca pandemi covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, survei yang dilakukan Asian Development Bank (ADB) menyebutkan hampir 50 persen atau sekitar 30 juta pengusaha menutup usahanya selama pandemi Covid-19. Dan jumlah ini berpotensi semakin bertambah jika pandemi ini berkepanjangan.

“Untuk itu Pemerintah harus menyusun kebijakan langkah strategis dan taktis yang harus dilakukan dalam berbagai aspek. Sehingga UMKM yang masih eksis mampu bertahan dan yang sudah tutup dapat bangkit Kembali,” ungkapnya.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Aspirasi UMKM

Pekerja tengah membuat maket tata bangunan di industri rumahan di Jakarta, Selasa (2/2/2021). Strategi yang akan diterapkan meliputi bidang perkoperasian, usaha mikro, UKM, kewirausahaan, penyaluran dana bergulir, dan penguatan pemasaran produk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sarman menyebutkan, aspirasi, masukan, dan saran pelaku usaha kepada Presiden Joko Widodo yang meminta ditunjuk Wakil Menteri Koperasi dan UKM direspons positif dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM menyebutkan Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Dengan ruang lingkup tugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Dengan demikian dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri Koperasi dan UKM sudah ada tinggal Presiden menetapkan orangnya,” pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya