Sukses

TikTok Shop Ngeyel Jualan di Medsos, Teten Masduki Ancam Cabut Izin

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengancam untuk mencabut izin usaha TikTok Shop

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengancam untuk mencabut izin usaha TikTok Shop. Mengingat, paltform penjualan online tersebut masih melakukan praktik nakal jual beli di platform media sosial TikTok.

"Ya, ada ketentuan boleh dicabut izinnya," kata Teten Masduki kepada awak media di Menara Brilian, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam paltform sosial media.

"Karena kita dengan Permendag 31 2023 itu kan multichannel. Coba Anda beli di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar," tegasnya.

Praktek Predatory Pricing

Selain belum mematuhi aturan pemisahan e-commerce dengan media sosial. TikTok Shop juga masih menerapkan praktek predatory pricing (jual rugi) yang menurunkan daya saing bisnis  UMKM lokal.

"Kedua, main harga. Kan sudah diatur kan main harga ini jangan sampai memukul UMKM," bebernya.

Meski demikian, pemerintah masih mempertimbangkan kepentingan investasi dibalik rencana penutupan TikTok Shop.

Untuk itu, pemerintah akan bersikap persuasif kepada pihak TikTok Shop untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

"Tapi kan tentu kita kan ini kepentingan investasi juga, lebih baik mereka diajak supaya combile. Pasti mereka butuh berjualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sikap Tegas Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah juga akan bersikap tegas untuk mencabut izin usaha TikTok Shop jika tak mau mengikuti aturan hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha.

"Masalahnya kita berani tegas tidak, kalau pemerintah enggak konsisten ya kita enggak akan dihargai penegakan hukum kita," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta kementerian terkait segera menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemisahan bisnis media sosial dan perdagangan yang dijalankan TikTok Indonesia melalui TikTok Shop.

Bhima menilai, terdapat sejumlah bahaya bagi pelaku UMKM domestik jika pemerintah terlambat memisahkan bisnis perdagangan dan media sosial yang dijalankan secara bersamaan oleh platform teknologi yang tengah diganderungi masyarakat tersebut. 

 

3 dari 3 halaman

Lemahkan Daya Saing UMKM

Bhima menerangkan, skema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.

Lewat TikTok Shop, produsen melalui influencer dapat secara langsung menjual produk yang sama persis diperdagangkan oleh pelaku UMKM.

"Barang yang identik atau sama tapi influencer dan produsen jualan langsung di tiktok shop itu merusak pasar," ujarnya

Selain itu, TikTok juga memberikan potongan harga atau diskon secara besar-besaran.

"Akhirnya UMKM kecil tidak mungkin bersaing dengan penjual besar," bebernya.

 

 

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini