Polisi Sebut Ridho Rhoma Transfer Sendiri Uang ke Pemasok Ekstasi yang Masih Diburu

Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok membidik pemasok ekstasi ke penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2021, 13:56 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma berjalan untuk mengikuti rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok membidik pemasok ekstasi ke penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma. Polisi mengklaim telah mengantongi indentitas pemasok narkoba itu.

Kepada polisi, Ridho Rhoma mengaku terakhir kali bertansaksi tiga butir ekstasi dengan pria berinisial M.

"Yang bersangkutan membeli kepada seseorang. DPO inisial M. Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini masih kami dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Yusri menerangkan, Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok telah mengerahkan tim untuk memburu M. Namun, dia tak berbicara lebih jauh mengenai sosok M.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma masih berjalan untuk menggali latar belakang dari M.

"Kita masih lakukan pengejaran. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada MR," ucap Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

3 Butir Ekstasi di Bungkus Rokok

Sebelumnya, polisi menyita tiga butir ekstasi saat menggeledah tubuh Ridho Rhoma. Saat itu, ekstasi disimpan di dalam bungkus rokok.

"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," kata Yusri

Yusri menerangkan, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok. Informasi itu kemudian dikembangkan ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.

"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya