Polri Ingatkan KPK soal Masa Penahanan Para Tersangka

Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masa penahanan empat tersangka kasus korupsi simulator SIM yang akan habis pada 31 Oktober mendatang.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Okt 2012, 11:24 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masa penahanan empat tersangka kasus korupsi simulator SIM yang akan habis pada 31 Oktober mendatang.

"Kalau tidak diperpanjang penyidik KPK, harus keluar demi hukum," katanya usai menunaikan Sholat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara Polri Jakarta, Jumat (26/10).

Sejak Polri menyerahkan kasus itu ke KPK, pihaknya tidak lagi melakukan penyidikan termasuk pengeluaran tahanan karena sudah sepenuhnya urusan KPK.

Selain itu, Sutarman membantah ada persoalan dalam proses pelimpahan kasus tersebut. "Tidak ada persoalan. Kami sudah menyerahkan semuanya," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi simulator SIM, Polri menetapkan lima tersangka, yaitu Kombes Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Brigjen Didik Purnomo, dan Budi Susanto. (YUS)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya