Istri Nurhadi Ditelisik soal Penyewaan Rumah Persembunyian Suaminya

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Selasa, 19 Januari 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2021, 11:27 WIB
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp46 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Kemenpan RB Tin Zuraida, Selasa, 19 Januari 2021. Istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yusman dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi.

Tin Zuraida ditelisik tim penyidik KPK soal proses sewa menyewa rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi persembunyian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kala buron.

"Tin Zuraida didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Selain Tin Zuraida, sejatinya tim penyidik juga memeriksa Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta, Francesco Xavier Kolly Mally pada Selasa, 19 Januari 2021. Namun KPK menjadwal ulang pemanggilan Xavier.

"Francesco Xavier Kolly Mally, yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan diagendakan pemeriksaan pada hari Senin (25/01/2021)," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ferdy Yusman merintangi proses penyidikan Nurhadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menjerat Ferdy Yusman dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Ferdy Yusman disebut memiliki peranan dalam pencarian rumah yang menjadi persembunyian Nurhadi. Ferdy Yusman juga berperan dalam upaya Nurhadi dan Rezky bersembunyi dari pengejaraan tim penyidik KPK. Salah satunya ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni 2020 di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat itu, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu. Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy Yusman langsung menancap gas dengan kencang dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya