KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Merintangi Penyidikan Kasus Suap

Selain akan memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2021, 11:05 WIB
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tin Zuraida, Selasa (19/1/2021). Istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap penanganan perkara di MA.

Tin Zuraida akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yusman, mantan sopir pribadi Rezky Herbiono, menantu Tin dan Nurhadi.

"Tin Zuraida diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yusman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Selain akan memeriksa Tin Zuraida, tim penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Fransesco Xavier Kolly Mally. Serupa dengan Tin, Fransesco juga akan diperiksa untuk tersangka Yusman.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Ferdy Yusman (FY), tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

 

Load More

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditahan 20 Hari

Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan, Ferdy Yusman ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

"Tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Setyo digm Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu 10 Januari 2021.

Sebagai upaya pencegahan virus Corona Covid-19, Fredy untuk sementara waktu akan diisolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Rasuna Said.

Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya