Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,9 Miliar

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dan tanah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Des 2020, 13:00 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Rachmat Yasin diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Bogor periode 2008-2014. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar. Selain uang, Yasin juga didakwa menerima gratifikasi tanah seluas 170.447 m² dan mobil mewah.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/12/2020).

Dalam uraian jaksa KPK, pemberian gratifikasi uang Rp8,9 miliar atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Pemberian tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan di sejumlah tempat, salah satunya dilakukan di Pendopo Bupati Bogor.

"Sehingga total penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 adalah sebesar Rp8.961.326.222,94," kata jaksa Ikhsan.

Selain menerima uang, Yasin juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 170.442 m² di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Jaksa mengungkapkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Sedangkan pemberian mobil senilai Rp773.856.000 atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

"Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian," ujar Ikhsan.

Tim jaksa dari KPK menjerat Rachmat Yasin dengan Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, ia didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,9 miliar dari beberapa orang kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Bogor," tutur Ikhsan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sebelum perkara ini, Rachmat Yasin terjerat kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 pada 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya