VIDEO: Larangan Kerumunan Perayaan Tahun Baru 2021

Pemerintah memutuskan untuk melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum, guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 usai libur Natal dan tahun baru 2020-2021.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 15 Desember 2020, 18:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum, guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 usai libur Natal dan tahun baru 2020-2021. Pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya