Jokowi Teken Perpres, Gaji Ketua Baznas Rp 31 Juta

Dalam Pasal 2, Ketua Baznas mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp 31.460.000 per bulan dan Wakil Ketua Rp 27.098.000 per bulan. Sementara, Anggota Baznas mendapat hak keuangan Rp 24.022.000 setiap bulan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Nov 2020, 19:49 WIB
Presiden Jokowi mengingatkan jajarannya mewaspadai peningkatan kasus penularan COVID-19 di banyak negara Eropa, seperti Spanyol, Prancis, dan Jerman saat memimpin ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Kementerian Sekretariat Negara)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Aturan ini diteken Jokowi pada 26 Oktober 2020.

Dalam Pasal 2, Ketua Baznas mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp 31.460.000 per bulan dan Wakil Ketua Rp 27.098.000 per bulan. Sementara, Anggota Baznas mendapat hak keuangan Rp 24.022.000 setiap bulan.

"Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (16/10/2020).

Perpres ini menjelaskan bahwa jika ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Mereka tidak diberikan gaji sebagai PNS, hanya mendapat hak keuangan sesuai Perpres.

"Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal sejak dilantik," demikian bunyi Pasal 6.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Berhak terima Dana Zakat

Ilustrasi bayar Zakat.

Adapun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas yang telah mendapat gaji dari negara, tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.

Aturan ini menegaskan khusus untuk anggota Baznas periode 2015-2020 yang berstatus PNS dan belum diberhentikan sementara, tidak diberikan hak keuangan.

Mereka tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri. Peraturan ini sudah mulai berlaku sejak 26 Oktober 2020.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya