MK: Demo Tidak Akan Pengaruhi Objektifitas Sidang UU Cipta Kerja

Fajar mengatakan, baik ada atau tidak desakan dari masyarakat, persidangan uji materi UU Cipta Kerja akan tetap dilakukan sesuai jadwal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Nov 2020, 11:29 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Suhartoyo (kiri), I Dewa Gede Palguna (kanan) meimpin sidang perdana Pengujian Undang - undang Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan memprioritaskan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, semua perkara akan selalu menjadi prioritas bagi MK.

"Sejauh ini, semua perkara diperlakukan sama. Semua menjadi prioritas," ujar Fajar kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Fajar mengatakan, baik ada atau tidak desakan dari masyarakat, persidangan uji materi UU Cipta Kerja di MK akan tetap dilakukan sesuai jadwal. Dia juga memastikan, gelombang protes yang terjadi di hampir seluruh daerah tak akan memengaruhi hakim konstitusi dalam memutus persidangan.

"Ada atau tidak ada protes, peristiwa apa pun tidak akan memengaruhi obyektifitas dan kejernihan MK dalam mengadili perkara," kata dia.

Termasuk soal Hakim MKArief Hidayat yang akan mendapatkan anugerah Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi, Fajar memastikan hal tersebut tak akan memengaruhi independensi hakim MK.

"(Arief Hidayat dapat anugerah dari Jokowi) iti soal lain yang tidak ada hubungannya. Itu diusulkan dan diproses sudah sejak lama sebagaimana lembaga-lembaga lain juga mengusulkan," kata Fajar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terbuka

Secara teknis, menurut Fajar, sidang uji materi UU Cipta Kerja akan digelar secara terbuka. Maka dari itu, dia meminta masyarakat dan pihak terkait untuk terus memantau jalannya persidangan.

"Sejauh yang dapat dibuktikan ialah menggelar persidangan secara terbuka yang memungkinkan publik dan semua ikut terlibat atau memonitor jalannya persidangan. Silakan publik ikut mengawal proses di MK," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya