Operasi Yustisi di Bekasi Menyasar Wilayah Rentan Terdampak Covid-19

Operasi yustisi gencar dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 24 Sep 2020, 07:15 WIB
Aparat gabungan diterjunkan untuk mengawasi CFD pertama di Kota Bekasi saat pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Operasi yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat telah diberlakukan sejak Senin 21 September 2020. Operasi yang digelar petugas gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ini menyasar titik-titik keramaian di wilayah yang rentan terdampak virus corona Covid-19.

Titik keramaian yang dianggap rentan penularan Covid-19 di antaranya, kafe, rumah makan, tempat ibadah, stasiun, pasar, terminal, dan prasarana umum lainnya.

Operasi yustisi gencar dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di Kota Bekasi.

Bagi para pelanggar protokol kesehatan baik masyarakat maupun pelaku usaha akan diberikan sanksi administrasi oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sanksi untuk semua sektor, kecuali kesehatan, bahan pangan, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan kebutuhan sehari-hari," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Rabu (23/9/2020).

Pepen menjelaskan, koordinator atau penanggung jawab tingkat kecamatan akan melaporkan hasil pemantauan dan orientasi terhadap warga di wilayahnya masing-masing kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

"Laporan itu nantinya sebagai bahan evaluasi," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Disiplin Protokol Kesehatan

Menurutnya, operasi yustisi telah sesuai dengan instruksi Nomor 443.1/1192/Set.Covid -19 tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

Selain itu, juga berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020tentang perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru(ATHB) Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kota Bekasi.

"Kita berharap masyarakat Kota Bekasi akan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya