DPR: Tidak Tepat Usul Tunda Pilkada 2020 karena Ketua KPU Positif Covid-19

Menurut dia, Arief terinfeksi Covid-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 19 Sep 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 usai menjalani tes usap, Kamis, 17 September 2020.

Menurut Arief, uji swab tersebut dilakukan sebagai syarat dirinya untuk menghadiri rapat di Istana Bogor yang digelar pada Jumat, 18 September kemarin.

Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai tidak tepat usulan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 dengan alasan karena Ketua KPU RI Arief Budiman terkonfirmasi positif Covid-19. 

Menurut dia, Arief terinfeksi Covid-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.

"Jangan karena ketua KPU kena COVID-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9/2020) dilansir Antara

Dia menilai, jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada, maka perannya dapat digantikan oleh komisioner lainnya. 

"Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tren Naik Turun Covid-19

Lebih lanjut Guspardi mengungkapkan, bahwa adanya tren naik dan turun pandemi Covid-19 tidak menghalangi penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berkomitmen menjaga protokol kesehatan bukan hanya semata-mata untuk gelaran pilkada saja, tetapi juga untuk kesehatan masing-masing individu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya