Kejagung Sidik Kasus Korupsi di UNJ

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga kini belum menahan dua tersangka dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium kampus pada anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek senilai Rp 17 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Agu 2012, 13:53 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga kini belum menahan dua tersangka dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium kampus pada anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek senilai Rp 17 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menahan dua tersangka tersebut. Keduanya yakni Dr. Fakhrudin, Pembantu Rektor III UNJ sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Tri Mulyono merupakan Ketua Panitia Lelang yang juga staf pengajar Fakultas Teknik UNJ. "Kalau penahanan adalah keperluan penyidik, tapi ternyata penyidikannya juga sudah mau beres. Dan itu bisa saja ditahan jika diperlukan," ucap Kapuspenkum Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/8).

Adi menjelaskan berkas kedua tersangka untuk saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan berkas perkara sesuai dengan petunjuk. "Jaksa peneliti, kemudian sudah meneliti berkas oleh tim jaksa peneliti dan menemukan kekurangan, oleh karena itu, tim penyidik telah mengembalikan kembali berkas sebagaiman petunjuk jaksa P16," katanya. Adi berharap setelah berkas dinyatakan lengkap oleh tim penyidik dimungkinkan akan masuk tahap selanjutnya yakni tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Seperti diketahui, dalam kasus yang menjerat dua pegawai UNJ itu, karena kedua tersangka diduga terlibat dalam menggelembungkan harga (mark-up) proyek pengadaan pendidikan tahun anggaran APBN 2010 senilai Rp 17 miliar, diduga kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

Pemenang tender dalam proyek ini yakni PT Marell Mandiri. Sedangkan pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara, perusahaan satu holding dengan Permai Grup dibawah pimpinan M Nazaruddin terdakwa kasus pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya