Insentif Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dinilai Tak Adil

Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pegawai non-ASN dengan gaji dibawah Rp 5 juta

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Agu 2020, 18:31 WIB
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pegawai non-ASN dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Meski disambut baik, kebijakan ini tetap menuai kritik. Sebab tak semua masyarakat Indonesia bekerja di sektor formal.

“Saya kira kebijakan itu baik. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan bantuan langsung tunai kepada masyarakat di sektor informal,” ujar ekonom Piter Abdullah kepada Liputan6.com, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, harus ada keadilan bagi masyarakat lain yang bekerja di sektor informal. Di sisi lain, Piter juga menyebutkan bahwa kebijakan ini cukup membantu daya beli. Namun belum tentu meningkatkan konsumsi.

“Turunnya konsumsi disebabkan dua hal. Pertama menurunnya daya beli sebagian masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan income. Kedua, turunnya minat konsumsi masyarakat kelompok menengah atas yang punya uang akibat terbatasnya aktivitas ekonomi di tengah wabah,” kata Piter.

Sementara, Piter menilai bantuan pemerintah hanya membantu masyarakat yang kehilangan pendapatan. Tapi tidak menggantikan semua pendapatan hilang.

“Dengan demikian walaupun sudah ada bantuan pemerintah, daya beli tetap turun konsumsi juga akan tetap terkontraksi,” tutur dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sebelumnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang mengkaji rencana pemberian insentif berupa tambahan gaji bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Karyawan penerima insentif ini diperkirakan sekitar 13 juta.

"Pemerintah sedang mengkaji pemberian gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki di bawah Rp 5 juta," ujar Sri Mulyani melalui konferensi pers secara online, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Sri Mulyani mengatakan, insentif tersebut nantinnya akan menelan dana sebesar Rp 31,2 triliun. Hingga kini rencana tersebut masih dibahas. "Ini akan memakan anggaran Rp31,2 triliun," jelasnya.

Selain insentif ini, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial produktif bagi 12 juta pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Masing-masing pelaku UMKM akan mendapat Rp 2,4 juta.

"Kita akan memberikan bantuan bansos produktif bagi 12 juta UMKM artinya mereka mendapat Rp 2,4 juta seperti yang sudah disampaikan Presiden beberapa waktu lalu. Pengusaha UMKM sangat kecil itu bentuknya bantuan produktif jadi bukan pinjaman ini anggarannya Rp 30 triliun," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya