Verifikasi dan Sertifikasi Kesehatan untuk Tingkatkan Keyakinan dan Rasa Aman Dunia Pariwisata

Kebersihan, keselamatan, dan kesehatan merupakan prioritas utama untuk mendapatkan sertifikasi di bidang pariwisata.

oleh Henry diperbarui 15 Jul 2020, 01:02 WIB
Seorang petugas kesehatan menyemprotkan disinfektan di kawasan wisata di Sanur, Bali, Senin (16/3/2020). Penyemprotan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Corona COVID-19 di kawasan pariwisata tersebut. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta -  Sebagian besar wilayah Indonesia sekarang ini sedang memasuki fase transisi adaptasi kenormalan baru atau new normal. Beberapa kegiatan termasuk di bidang pariwisata sudah mulai dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan protokol kesehatan khusus. Ekonomi pun diharapkan ikut bergerak bersama dimulainya kegiatan di ruang publik.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mempersembahkan InDOnesia CARE, sebuah simbol dukungan berupa panduan protokol kesehatan pariwisata yang mengedepankan usaha terbaik dalam mewujudkan kebersihan, kesehatan, dan keselamatan bersama di destinasi pariwisata Indonesia.

Dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenparekraf, 9 Juli 2020, InDOnesia CARE merupakan sebuah inisiatif dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia yang menjadikan kebersihan, kesehatan, dan keselamatan sebagai prioritas utama.

Berbagai rangkaian panduan protokol InDOnesia CARE telah disiapkan agar dapat diterapkan dengan baik di segala elemen pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini untuk memberikan rasa nyaman bagi wisatawan meskipun masih berada di tengah masa transisi adaptasi kenormalan baru. Kebersihan, keselamatan, dan kesehatan merupakan prioritas utama

Informasi terkini dari InDOnesia CARE, tersedia dalam buklet, artikel dan video tutorial dari sektor perhotelan, restoran dan berbagai sektor industri kreatif. Semua informasi akan diperbaharui secara berkala, agar bisa menjadi panduan protokol kesehatan pariwisata yang lebih aman dan nyaman bagi wisatawan dalam masa transisi adaptasi kenormalan baru di Indonesia.

Selain itu dibahas juga tentang verifikasi dan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi pariwisata. Untuk verifikasi dan sertifikasi dijelaskan kalau tahap penyusunan dimulai pada Juni sampai Juli 2020.

Tahap ini merupakan kolaborasi antara Stakeholders Industri, Pelaku, Pemerintah, dan Akademisi. Mereka menyusun Protokol Kesehatan dan Panduan Pelaksanaan CHSE.  Lalu dilanjutkan dengan tahap Implementasi pada Agustus 2000 yang terdiri dari Sosialisasi, Edukasi, Simulasi, dan Uji Coba.

Saksikan video pilihan di bawah ini :

2 dari 2 halaman

Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan

Menparekraf Wishnutama Kusubandio meluncurkan Indonesia Care di Plaza Senayan, Jakarta (Dok.Kemenparekraf)

Setelah itu berlanjut dengan proses Pemantauan pada September sampai Desember 2020. Tahap ini dibagi dua yaitu Verifikasi dan Labelling/Sertifikasi. Proses Verifikasi dilakukan oleh Kemenparekraf serta pihak-pihak terkait seperti Kemenkes dan berbagai asosiasi, bersama dengan Lembaga Sertifikasi ISTC.

Sedangkan proses Sertifikasi terdiri dari delapan bagian yaitu Pelaksanaan Assessment ; Verification Dokumen/standar dan lapangan ; Tujuan: Recognition, Confidence/ Credibility, Calibration; Logo / labelling “InDOnesiaCARE” certified; Durasi 1 tahun; Midterm review, audit /control; Insentif dan Skema Dukungan untuk Usaha Parekraf dan Pendampingan/Advocacy.

Dalam pelaksanaannya nanti, secara berkala atau jika dibutuhkan, aparat pengamanan melakukan penertiban dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum. Penertiban dan pengawasan tersebut dilaksanakan secara berkoordinasi atau dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Bagi para pelaku parekraf yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran dapat mengakses link https://www.kemenparekraf.go.id/post/panduan-pelaksanaan-kebersihan-kesehatan-keselamatan-dan-kelestarian-lingkungan-untuk-sektor-parekraf.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya