KPK Temukan Masalah, Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Kartu Prakerja

Terdapat empat aspek yang disoroti oleh KPK dalam pelaksanaan Prorgam Kartu Prakerja

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2020, 18:45 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Kerugian diantaranya jumlah peserta pada proses pendaftaran, kerjasama Kemitraan Platform, Program yang fiktif dan tidak efektif. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah memperbaiki tata kelola di dalam proses penjaringan peserta Kartu Prakerja. Perbaikan ini dilakukan setelah Terdapat temuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah menghentikan sementara Program Kartu Prakerja. Hal ini dilakukan setelah KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan program tersebut.

Terdapat empat aspek yang disoroti oleh KPK yaitu permasalahan dalam proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, hingga pelaksanaan program.

Airlangga pun menyadari selama tiga bulan berjalan, permintaan untuk program Kartu Prakerja telah mencapai 10,4 juta. Sementara data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan terverifikasi 1,8 juta, dan belum terverifikasi 1,2 juta.

Sedangkan yang mengaku terkena PHK dan dirumahkan mencapai 10 juta lebih.

"Sehingga tentu ini harus ditata secara baik dan salah satunya tentu memperbaiki regulasi yang sebelumnya bukan untuk pandemi covid disesuaikan untuk pandemi covid," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dalam pelaksanaanya, pemerintah memang telah meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadsan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan. Hal itu sudah diantisipasi jika memang sewaktu-waktu terjadi hal yang menyimpang.

Untuk itu, pemerintah akan memperbaiki dan merencanakan agar pendaftaran program Kartu Prakerja ke depan ini bisa dibuka dan dilakukan secara tatap muka atau offline. Pertimbangan ini dilakukan agar program ini tepat sasaran

"Kita melakukan revisi dari program kartu pra kerja yang kerja itu sangat diminati karena 10,4 juta itu adalah mereka yang berharap mendapatkan pendidikan mendapatkan training dan mereka berharap akan ada pekerjaan baru setelah pandemi," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

4 Permasalahan

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program. Empat aspek tersebut adalah dari proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

"Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan batch IV sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi Pers Pemaparan Hasil Kajian Program Kartu Prakerja.

KPK telah memaparkan hasil kajian dan rekomendasi ini kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, KPK, Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya, telah menyepakati empat hal.

Pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. Kedua, menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Kemudian pemerintah akan membentuk Tim Teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja. Terakhir, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya