Patuhi KPK, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Dihentikan

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang empat telah dihentikan untuk sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan rekomendasi KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2020, 17:40 WIB
CfDS Fisipol UGM melakukan riset tentang Kartu Prakerja

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin, menegaskan bahwa pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang empat telah dihentikan untuk sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kenapa sampai saat ini batch empat belum di laksanakan. Jadi seperti kita ketahui 20 maret  lalu kita sudah launching program Kartu Prakerja sekaligus MOU antara platform, namun sebelum itu pada 7 april 2020 ada ratas tentang efektifitas program jaring pengaman sosial oleh KPK," kata dia melalui video conference via Zoom, Senin (22/6/2020).

Kemudian, lanjut Rudy, pada tanggal 2 Juni 2020 lalu KPK telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga Hartarto) terkait adanya risiko inefisiensi dan kerugian negara dalam pelaksanaan Kartu Prakerja. Sehingga KPK merekomendasikan adanya evaluasi dari praktik sebelumnya dievaluasi dan penghentian sementara pendaftaran program ini.

Pun, pihaknya menyebut Kemenko Perekonomian telah menindaklanjuti kajian KPK dengan segera mengadakan rapat teknis untuk membahas hal tersebut bersama kementerian dan otoritas terkait lainnya.

Hasilnya, yakni dibentuknya tim teknis yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perbaiki Perpres

Situs Kartu Prakerja.

Selain itu, tim teknis ini juga bertanggung jawab untuk melihat tata kelola agar sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan hukum turunannya.

Rudy menambahkan, pihaknya juga tengah memperbaiki Perpres yang selama ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Sebab Perpres ini disusun sebelum adanya pandemi Covid-19 di Tanah Air. Sehingga program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan menambah produktivitas calon pekerja bukan sebagai bantuan sosial. 

"Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, ada instrumen untuk penyaluran bansos. Artjnya ini  yang harus kita sesuaikan dengan tata kelola ragulasi yang baru," pungkasnya

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya