Hari Media Sosial, Kapolri Ingatkan Jejak Digital Sulit Dihapus

Menurut Idham, media sosiall saat ini memudahkan jutaan orang di Indonesia untuk saling bertukar informasi, gambar, atau pun pemikiran, dengan cepat dan tanpa hambatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jun 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat dapat bijak dalam bersosial media. Di Hari Media Sosial Nasional yang jatuh pada hari ini, Rabu (10/6/2020), mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan adanya jejak digital yang tidak selalu mudah dihilangkan.

"Medsos (media sosial) sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat di sana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya," tutur Idham dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Menurut Idham, media sosial saat ini memudahkan jutaan orang di Indonesia untuk saling bertukar informasi, gambar, atau pun pemikiran, dengan cepat dan tanpa hambatan. Perilaku bersosial media juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Unggah konten positif

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Rapat membahas anggaran, pengawasan, dan isu-isu terkini di Indonesia termasuk bom bunuh diri di Polrestabes Medan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Idham berharap, masyarakat dapat mengunggah berbagai konten positif. Baik itu karya seni, juga hal yang inspiratif, kreatif, dan edukatif.

"Bukan malah hasutan, ujaran kebencian, kabar bohong atau hoaks, dan hal negatif lainnya. Hoaks bukan hanya sekadar berita bohong, tapi juga mampu mengubah cara berpikir seseorang menjadi buruk. Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggung jawab, serta memenuhi kaidah etika dan norma," Idham menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya