BI: Likuiditas untuk Perbankan Rp 330 Triliun Cukup untuk Relaksasi Kredit

Bank Indonesia (BI) menegaskan kepemilikannya atas Surat Berharga Negara (SBN) per 14 Mei yang mencapai Rp 886 triliun

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Mei 2020, 16:27 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan kepemilikannya atas Surat Berharga Negara (SBN) per 14 Mei yang mencapai Rp 886 triliun atau berkisar 16,4 persen dari total dana pihak ketiga (DPK). Nilai ini cukup untuk membiayai restrukturisasi kredit.

Dengan jumlah tersebut, Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan bahwa tidak semua bisa direpokan karena sebagian perlu dikelola bank-bank dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditasnya.

"Kebutuhan dana likuiditas perbankan dalam memenuhi program restrukturisasi akan disediakan oleh BI mekanisme operasi moneter yang selama ini berlangsung. Dalam program ini bank-bank yang memerlukan likuiditas bisa datang ke BI melalui term repo apakah tenor 1 minggu hingga 12 bulan. Setiap hari BI membuka layanan term repo bagi bank-bank yang memiliki SBN untuk di repo kan BI," jelas Perry, Selasa (19/5/2020).

Sesuai dengan kebijakan BI, kata Perry, besarnya SBN adalah 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sehingga, dari total Rp 886 triliun tadi untuk kebutuhan likuiditas perbankan sendiri sebesar Rp 330,2 triliun.

Kemudian sisanya sebesar Rp 563,6 triliun bisa direpokan ke BI. Hingga saat ini, berdasarkan data BI nilai repo dari bank-bank baru mencapai Rp 43,9 triliun.

"Jadi untuk kebutuhan dana likuiditas untuk restrukturisasi kredit UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bank-bank masih punya banyak SBN untuk direpokan ke BI," tambah Perry.

 

2 dari 2 halaman

Syarat Perbankan

Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) didampingi DGS Destry Damayanti (dua kiri), Deputi Gubernur Erwin Rijanto (dua kanan), Deputi Gubernur Sugeng (kiri), dan Deputi Gubernur Rosmaya Hadi (kanan) memberi keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur, Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Liputan6.com/AnggaYuniar)

Menurut Perry, mekanisme term repo ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan perbankan sebelum berhak mengajukan bantuan likuiditas dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dengan kata lain, bank yang mengajukan bantuan likuiditas yang disalurkan pemerintah lewat bank peserta atau bank jangkar, tidak akan diberikan jika masih memiliki SBN yang dapat direpokan.

“Penempatan data pemerintah baru akan dilakukan kalau bank-bank sudah merepokan ke BI sehingga SBN-nya mendekati level 6 persen. Pemerintah tidak akan melakukan penempatan dana sebelum bank-bank ke BI dulu," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya