Sidak Bandara, Menko PMK Ingin Perketat Surat Keterangan Bebas Covid-19

Otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah adalah Kepala Puskesmas, tempat calon penumpang berasal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mei 2020, 17:25 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy  inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten hari ini, Sabtu (16/5/2020).

Dalam kesempatan itu, Muhadjir mewacanakan pengetatan guna mengantisipasi kemungkinan adanya surat keterangan palsu dari calon penumpang.

Adapun otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah adalah Kepala Puskesmas, tempat calon penumpang berasal.

"Kita akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan kita batasi tidak sembarangan. Mungkin nanti otoritasnya ada di Kepala Puskesmas di mana dia berasal dan dia harus bertanggungjawab. Karena Puskesmas sudah online jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kita akan bisa tindak kepada Kepala Puskesmasnya," kata Muhadjir, Sabtu (16/5/2020).

Meski pun demikian, dalam inspeksinya kali ini, Muhadjir melihat bandara sudah mulai kondusif. 

"Hasil kunjungan saya sementara ini sudah terjadi perbaikan yang luar biasa dibanding hari pertama. Atas nama pemerintah saya meminta maaf, tetapi mohon dimaklumi di hari pertama itu kurang kondusif karena memang belum terhitungkan," ucap Muhadjir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penumpang Harus Dilacak

Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia pun memberikan saran kepada Dirut Angkasa Pura I dan Dirjen Perhubungan Udara, mereka yang sudah berpergian harus dilacak agar benar izin penggunaannya.

"Itu salah satu pesan saya kepada Dirut Angkasa Pura I dan Dirjen perhub udara, antara lain dengan membatasi waktu bepergian dan melacak keberadaan," pungkas Muhadjir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya