Tanam Ganja Hidroponik, Rumah di Kemang Jaksel Digerebek Polisi

Budi menemukan enam batang tanaman ganja berserta 79 gram ganja kering saat menggeledah ruangan di kediaman KW.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Mei 2020, 20:59 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah kawasan Kemang, Mampang Prapatan. Tindakan itu dilakukan karena adanya penanaman ganja oleh pria berinisial KW, sang pemilk rumah.

Pelaku, KW alias AN memakai metode hidroponik untuk membuat tanaman ganjanya tumbuh subur.

KW sengaja meminimalkan pencahayaan di ruangan yang disulapnya menjadi mini kebun. Lampu-lampu hanya disorotkan ke tanaman-tanaman yang berada di dalam ember-ember cat.

Satu ruangan disekat menjadi dua bagian yang dibatasi aluminium foil menyerupai gorden.

"Sudah empat bulan tanam ganja. Bibitnya dari belanda beli secara online," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dalam keterangan Pers lewat via Rekaman Video, Rabu (13/5).

Budi menemukan enam batang tanaman ganja berserta 79 gram ganja kering saat menggeledah ruangan itu.

Kepada polisi, tersangka mengaku memproduksi ganja untuk dipakai untuk sendiri. Pihaknya masih mendalami keterangan itu.

"Kita dalami apakah dijual juga. Karena ini baru kita tangkap pada 12 Mei 2020 kemarin," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW alias AN dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya