Muhammad Syarifuddin Ucapkan Sumpah Jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung terpilih Muhammad Syarifuddin akan mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2020, 09:44 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Agung terpilih Muhammad Syarifuddin akan mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Muhammad Syarifuddin menggantikan Muhammad Hatta Ali yang memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2020 mendatang.

"Hari ini dilantik pada pukul 09.30 WIB," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada merdeka.com, Jumat (30/4/2020).

Diketahui Syarifuddin mendapatkan 32 suara dari 47 suara hakim agung dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA. Sementara Andi Samsan Nganro meraih 14 suara. Satu suara dinyatakan abstain, yakni suara Hatta Ali.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilihat dari laman e-LHKPN.kpk.go.id, Syarifuddin memiliki harta kekayaan mencapai Rp 3,6 miliar. Harta tersebut dia laporkan pada 28 Maret 2019 untuk periodik 2018.

Harta kekayaan Syarifuddin terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Syarifuddin tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di lima lokasi.

Yakni di Yogyakarta, Ogan Komering Ulu, Banyumas, dan dua di daerah Jakarta Selatan. Total tanah dan bangunan Syarifuddin senilai Rp2.907.152.000.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Harta Bergerak

Untuk harta bergerak, Syarifuddin tercatat memiliki alat transportasi berupa satu mobil Daihatsu Terios tahun 2008 dan motor Kawasaki Ninja tahun 2005 dengan nilai mencapai Rp209 juta.

Selain itu, Syarifuddin juga memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp39 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 672 juta. Kendati demikian, Syarifuddin tercatat memiliki utang sejumlah Rp192 juta. Sehingga, total keseluruhan harta kekayaan Syarifuddin mencapai Rp3.635.205.852.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya