Dapat Keringanan Hukuman, Romahurmuziy Akan Bebas Malam Ini

MA mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara Romi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Apr 2020, 21:43 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Romahurmuziy, terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, akan resmi bebas malam ini. Pria yang karib disama Romi ini akan bebas setelah permohonan pemotongan masa tahanan dari dua tahun menjadi satu tahun dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Insya Allah (Romi dikeluarkan dari tahanan). Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Bebasnya Romi juga diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Menurut dia, pihaknya akan mengeluarkan Romi dari tahanan malam ini.

"Karena (sesuai) hitungannya hari ini," singkat dia saat dikonfirmasi terpisah.

Namun, lanjut dia, KPK yang mengetahui Romi akan bebas malam ini lantas tidak diam. KPK mengaku sudah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait banding atas putusan pemotongan masa tahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Menerima Permohonan Kasasi

Terpisah, MA mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara Romi. Namun menurut MA, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA Romi tetap dapat bebas meski kasasi KPK sudah diajukan.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Jubir MA Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya