Kebijakan Fiskal Pemerintah Makin Fokus Lawan Virus Corona

Saat ini pemerintah makin responsif dalam menangani wabah pandemi virus corona di Indonesia

oleh Tira Santia diperbarui 20 Apr 2020, 11:30 WIB
Liu Huan (kanan), petugas medis dari Provinsi Jiangsu, memasuki sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Tenaga medis dari seluruh China mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit itu. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, menilai saat ini pemerintah makin responsif dalam menangani wabah pandemi virus corona di Indonesia, dengan saling bersinergi antar kementrian dan lembaga.

“Pemerintah pun semakin memahami perannya bukan sekadar sebagai regulator yang menjadi hulu kebijakan dan aturan, tapi sekaligus menjadi fasilitator yang memberi berbagai kemudahan dan akselerator, yang memungkinkan seluruh proses berjalan lebih cepat dan tuntas,” kata Yustinus dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

Meskipun pemerintah sempat kalang kabut tangani virus corona, namun kabar baik bermunculan. Seperti kebijakan fiskal semakin rapi, fokus, dan terarah pada kebutuhan konkret masyarakat.

Misalnya Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, PMK No. 31/PMK.04/2020, dan terakhir PMK No. 34/PMK.04/2020. Ketiganya adalah fasilitas yang secara langsung mendukung penanganan Covid-19 dan antisipasi atas dampaknya.

“Racikan kebijakan ini mengolah sekaligus keterbatasan, itikad baik, terobosan, dan pembacaan tekun atas keluhan dan tuntutan publik, tanpa mengabaikan kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Melalui PMK-28 dan PMK-34, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai bersinergi,” jelasnya.

Lalu, Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk/cukai, PPN tidak dipungut/ditanggung Pemerintah, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 22, bagi impor obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Begitupun dengan orang Pribadi yang mendapat imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukan juga dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21. Serta bagi perusahaan, atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain juga dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23.

“Serangkaian kebijakan yang dikeluarkan diharapkan membantu penanganan pandemi Covid-19 lebih efektif dan optimal, karena mendukung terjaganya rantai pasok, ketersediaan barang dengan harga terjangkau, dan memastikan pihak-pihak yang terdampak mendapatkan dukungan yang memadai,” ujarnya.

2 dari 2 halaman

Bersama Lawan Corona

Suasana rumah sakit darurat untuk untuk merawat pasien virus corona COVID-19 di Lippo Plaza Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020). Rumah sakit darurat ini dikhususkan untuk menampung penderita virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, ia berharap stimulus yang terus dirancang dan dimatangkan pemerintah, seiring dengan refocusing, realokasi, dan penajaman APBN/APBD agar menjadi instrumen mujarab bagi penanganan wabah, jaring pengaman sosial, dan stimulus dunia usaha.

Juga koordinasi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dan bersinergi demi menghasilkan kebijakan fiskal yang responsif, terukur, dan akuntabel.

Menurutnya, ketepatan dan kecepatan kini menjadi kunci pertaruhan. Untuk itu, Pemerintah memastikan terus bahu-membahu dengan segenap elemen masyarakat agar penanganan pandemi semakin efektif, sekaligus memastikan negara hadir melindungi seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan bersatu, kita semakin kuat. Mari bersama lawan corona. Pandemi berlalu, kita menuju Indonesia yang maju dan semakin baik. Negara bukanlah monster dingin hati. Ia teman seperjalanan bagi rakyatnya, terlebih di masa sulit,” tutupnya.   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya