Hasil Rapid Test Positif, Warga di Kutai Kartanegara Meninggal Dunia

Seorang wanita di Kabupaten Kutai Kartanegara meninggal dunia. Hasil rapid test menyebutkan yang bersangkutan positif Covid-19.

oleh Abdul Jalil diperbarui 08 Apr 2020, 13:06 WIB
Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 melalui uji cepat dimakamkan sesuai protokol penanganan Covid-19 pada Selasa (7/4/2020) malam. (foto: istimewa)

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Seorang perempuan berusia 39 tahun asal Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) meninggal dunia. Dari hasil rapid test, perempuan ini positif Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara Martina Yulianti menjelaskan, pada Hari Minggu (5/4/2020) pasien sempat masuk rumah sakit akibat pingsan. Pada Hari Selasa (7/4/2020) pasien dinyatakan meninggal dunia.

“Pasien tiba di RSUD Am Parikesit dalam kondisi tidak sadarkan diri sehingga tidak diketahui kontak dan riwayat perjalannya,” kata Martina, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, pasien ini juga tinggal sendiri sehingga sulit mengkonfirmasi kondisinya. Saat dirawat, pasien sempat diuji menggunakan alat rapid test dan hasilnya positif.

“Saat itu juga kita lakukan uji usap dan sampelnya dikirim ke laboratorium hari ini ke laboratorium Kemenkes ehingga kita belum bisa memastikan yang bersangkutan positif atau tidak,” papar Martina.

Saat dirawat, tim medis menemukan perburukan di bagian paru-paru pasien. Pasien juga memiliki riwayat penyakit hepatitis-B.

Upaya penelusuran pasien terus dilakukan meski hasil laboratorium belum keluar. Hal ini dilakukan untuk segera mengupayakan pencegahan penularan virus jika hasil uji usap dinyatakan positif.

“Karena hasil rapid test menyebutkan positif, maka protokol Covid-19 kita jalankan untuk penelusuran kontak dan riwayat perjalanan,” kata Martina.

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

Ilustrasi Virus Corona. (Bola.com/Pixabay)

Pasien perempuan ini dimakamkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Lokasi pemakaman pun cukup jauh yakni di KM 27, jalan poros Tenggarong-Kota Bangun.

Petugas yang memakamkan pun menggunakan alat pelindung diri secara lengkap. Proses pemakaman tanpa dihadiri pihak keluarga.

“Karena memang pemakaman pasien ini tidak seperti pemakaman pada umumnya,” ungkap Martina.

Sejak dinyatakan meninggal dunia, hingga proses pemakaman, waktu maksimal sesuai protokal penanganan Covid-19 adalah empat jam. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penularan virus meski pasien belum dinyatakan positif Covid-19.

“Ini sebagai antisipasi untuk melindungi seluruh masyarakat,” tambah Martina.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga sudah menyiapkan pemakaman khusus untuk korban Covid-19. Pasien yang meninggal dan hasil rapid test positif dimakamkan di pemakaman tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya